PADANG-Penangkapan tiga anggota DPRD Mentawai dan satu kontraktor Satres Narkoba Polresta Padang, Sumatera Barat, Jumat (20/9/2024) di hotel 'T' setelah pesta menghisap sabu, hal itu dikatakan oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap di Mapolresta Padang, Senin (23/9/2024).
Menurutnya, penangkapan berawal AA (52) seorang kontraktor, dari laporan masyarakat tim menangkap S di jalan Parak Gadang Raya Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur Kota Padang. “Setelah melakukan pemeriksaan ditemukan satu plastik kecil diduga sabu. Dari keterangan tersangka AA mereka baru selesai menggunakan di hotel T,” katanya.
Mendapatkan laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak ke hotel T. Dari pengakuan AA, ada satu plastik kecil di tangan S (55), setelah melakukan penggeledahan dalam kamar 313 yang dihuni S didapat satu alat hisap dan sabu satu plastik kecil. “Di kamar S ditemukan perangkat alat penghisap sabu dan satu plastik diduga jenis sabu yang disimpan dibawa tempat tidur, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan S mengaku mereka baru selesai memakai sabu tersebut bersama MS (51) dan MS (54),” ujarnya.
Kemudian polisi menangkap MS (51) di kamar nomor 233 dan MS (54) di kamar 301. Dari keterangan ketiga anggota dewan tersebut mereka baru memakai sabu. “Dari kegiatan penyelidikan diakukan pemeriksaan urin di RS Bhayangkara dan terindikasi urin mengandung methamphetamine jenis sabu. Dan barang bukti yang dua plastik yang ditemukan tadi sudah dilakukan di laboratorium forensik Riau secara lisan sudah disampaikan identik dalam plastik narkoba jenis sabu,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah dua paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga sabu. Satu set alat hisap yang terbuat dari botol bekas minuman pada tutupnya terpasang pipet dan kaca pirek, dan empat unit ponsel milik keempat tersangka.
“Keempat tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 junto 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun,” jelas.
Tiga anggota DPRD Mentawai baru dilantik S (55) dari Partai Nasdem Dapil I Sipora, kemudian MS (51) dari Partai Hanura, tersangka ini merupakan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Mentawai dan MS (54) dari Partai Gerindra.
SERAMBINEWS.COM - Tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat ditangkap sedang pesta sabu di sebuah hotel berbintang di Kota Padang.
Tiga oknum anggota dewan yang diamankan itu masing-masing berinisial MS, S dan MS dari partai yang berbeda.
Parahnya, mereka pesta sabu saat sedang mengikuti masa orientasi atau masa pembekalan sebagai anggota DPRD baru.
Mereka ditangkap pesta sabu di Hotel Truntum Padang Sumbar, Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00WIB dini hari.
Ketiganya diamankan saat mengikuti orientasi atau Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD baru periode 2024-2029.
Adapun ketiga anggota DPRD Mentawai yang ditangkap tersebut berasal dari partai yang berbeda-beda, Masing-masing, Fraksi Gerindra, Nasdem dan Hanura.
Tiga anggota DPRD ini baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Mentawai periode 2024 - 2029.
Bahkan penangkapan ketiganya belum genap sebulan dilantik.
Selain tiga anggota DPRD, Polresta Padang turut menangkap AA, seorang kontraktor.
“Empat orang diamankan anggota kami di lapangan, inisial AA, MS, SY, dan MS. Tiga di antaranya angggota dewan saat di kamar hotel,” kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, Sabtu (21/9/2024.
AKP Martadius menjelaskan barang bukti yang disita yakni dua paket kecil sabu dan satu alat hisap sabu (bong).
Saat ini lanjut Martadius, keempatnya telah ditahan dan dilakukan tes urine di RS Bhayangkara Kota Padang.
“Hasilnya keluar Senin minggu depan. Jadi kita harus memastikan positif atau tidaknya, baru kita rilis dan BB juga kita timbang dulu beratnya,” terangnya.
Baca juga: Polres Langsa Diduga Tangkap Oknum Anggota Polisi Terkait Peredaran Sabu-sabu 0,5 Kg
Kronologi Penangkapan
TRIBUN-MEDAN.com - Tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Sumbar ditangkap pesta sabu di Hotel Truntum Padang Sumbar, Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00WIB dini hari.
Tiga anggota DPRD ini baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Mentawai periode 2024 - 2029.
Selain tiga anggota DPRD, Polresta Padang turut menangkap AA, seorang kontraktor.
“Empat orang diamankan anggota kami di lapangan, inisial AA, MS, SY, dan MS. Tiga di antaranya angggota dewan saat di kamar hotel,” kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, Sabtu (21/9/2024.
AKP Martadius menjelaskan barang bukti yang disita yakni dua paket kecil sabu dan satu alat hisap sabu (bong).
Saat ini lanjut Martadius, keempatnya telah ditahan dan dilakukan tes urine di RS Bhayangkara Kota Padang.
“Hasilnya keluar Senin minggu depan. Jadi kita harus memastikan positif atau tidaknya, baru kita rilis dan BB juga kita timbang dulu beratnya,” terangnya.
Kronologi Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Pesta Sabu
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas terduga pelaku.
Petugas menindaklanjuti informasi itu dengan penyelidikan intensif hingga diperoleh cukup bukti permulaan.
Awalnya petugas menangkap AA di sebuah rumah di Jalan Parak Gadang Raya Kecamatan Padang Timur Kota Padang pada Jumat (20/9/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
Saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu.
Kepada polisi AA mengaku bahwa sabu miliknya masih ada yang dititip kepada temannya di Hotel Truntum kamar 313.
“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap teman pelaku di dalam sebuah kamar hotel Truntum. Di sana ditemukan pelaku S berikut sabu dan alat hisap atau bong,” ungkap Martadius.
Tiga anggota DPRD Kota Mentawai bersama seorang pengusaha ditangkap aparat kepolisian. (Foto: Okezone/ Rus Akbar)
PADANG - Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Mentawai yang baru dilantik karena dugaan pesta sabu di salah satu hotel, Jumat (20/9/2024). Mereka yang diamankan adalah S (55), MS (51), dan MS (54).
Parahnya, ketiga oknum anggota dewan itu diketahui sedang mengikuti orientasi atau bimbingan teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 yang baru dilantik. Mereka diamankan bersama satu pengusaha kontraktor oleh Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang, Sumatera Barat.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, menjelaskan, penangkapan tiga anggota DPRD itu berawal dari pengembangan penangkapan AA (52) terduga pekerja swasta. AA dihentikan tim narkoba Polresta Padang di Jl. Parak Gadang Raya Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur Kota Padang.
“Setelah melakukan pemeriksaan ditemukan satu plastik kecil diduga sabu. Dari keterangan tersangka AA mereka baru selesai menggunakan di hotel T,” katanya. Mendapatkan laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak ke hotel T, bekerja sama dengan manajemen hotel, ditemukan S (55) dalam kamar 313.
“Di kamar S ditemukan perangkat alat penghisap sabu dan satu plastik diduga jenis sabu yang disimpan dibawa tempat tidur, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan S mengaku mereka baru selesai memakai sabu tersebut bersama MS (51) dan MS (54),” ujar Ferry. Selanjutnya, polisi menangkap MS (51) di kamar nomor 233 dan MS (54) di kamar 301.
Dari keterangan ketiga anggota dewan tersebut mereka baru memakai sabu. Dari kegiatan penyelidikan diakukan pemeriksaan urin di RS Bhayangkara dan terindikasi urin mengandung methamphetamine jenis sabu. "Dan barang bukti yang dua plastik yang ditemukan tadi sudah dilakukan di laboratorium forensik Riau secara lisan sudah disampaikan identik dalam plastik narkoba jenis sabu,” tambah Ferry.
Barang bukti yang diamankan adalah dua paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga sabu. Satu set alat hisap yang terbuat dari botol bekas minuman pada tutupnya terpasang pipet dan kaca pirek, dan empat unit ponsel milik keempat tersangka.
“Keempat tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 junto 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun,” jelas.
Tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Sumatera Barat ditangkap sedang pesta sabu di sebuah hotel berbintang di Kota Padang pada Jumat dinihari. Berikut asal partai politik tiga anggota DPRD Mentawai yang ditangkap.
Ketiganya diamankan saat mengikuti orientasi atau Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD baru periode 2024-2029. Adapun ketiga anggota DPRD Mentawai yang ditangkap tersebut berasal dari partai yang berbeda-beda.
"Dari tiga fraksi yang berbeda. Masing-masing, Fraksi Gerindra, Nasdem dan Hanura," terang Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius kepada detikSumut, Sabtu (21/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga anggota DPRD tersebut, sebut Martadius, M (51 tahun) yang berasal dari Fraksi Gerindra, S (55 tahun) dari Nasdem dan MS (49 tahun) berasal dari Hanura. Sedangkan satu orang warga berprofesi sebagai wiraswasta yang ikut ditangkap yakni berinisial AA (29 tahun).
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di suatu tempat. Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan AA.
Kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah ke sebuah hotel tempat tiga anggota DPRD Mentawai itu berada. Saat ditangkap dari tangan para tersangka ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dan alat hisap bong.
Martadius mengungkapkan pihaknya kemudian melakukan tes urine terhadap empat orang yang diamankan. Hasilnya keempat orang itu positif narkoba jenis sabu.
"Masih terus kita dalami dan kembangkan," tambahnya.
Para tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang.
Polisi resmi menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) dan satu orang karyawan swasta sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya keempat orang itu diamankan pada Jumat dini hari lalu.
"Keempatnya sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap saat rilis di Mapolresta Padang, Senin (23/9/2024).
Dalam kasus narkoba ini, Ferry mengatakan keempatnya akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Jo 127 (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keempatnya terancam kurungan 5 sampai 12 tahun kurungan penjara," jelasnya.
Ferry menegaskan dalam kasus ini pihaknya akan menangani keempat tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dia juga menyayangkan tiga orang yang diamankan merupakan anggota DPRD Mentawai.
"Ini harapannya cukup terakhirlah di Kota Padang ini terdapat penyalahgunaan narkotika yang dilakukan orang-orang terhormat (anggota DPRD). Dan harapannya tidak dilakukan lagi," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan, Mentawai, Sumatera Barat karena pesta sabu di sebuah hotel di Padang. Ketiga oknum anggota dewan itu diketahui sedang mengikuti orientasi atau Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 yang baru dilantik.
"Benar. Ada empat orang yang kita amankan. Tiga diantaranya anggota DPRD Mentawai," kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (21/9/2024).
Martadius menyebutkan, tiga anggota DPRD tersebut diamankan dari sebuah hotel, tempat berlangsungnya Bimtek tersebut pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di suatu tempat. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan AA terlebih dahulu.
Dari pengembangan, kemudian mengarah kepada tiga anggota DPRD yang sedang berada di sebuah hotel. Dari tangan ketiganya, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dan alat hisap bong.
Menurut Martadius, pihaknya kemudian melakukan tes urine kepada empat orang yang diamankan dan hasilnya positif narkoba jenis sabu.
Sementara ketiga anggota DPRD tersebut, masing-masing berinisial M (51 tahun) Fraksi Gerindra, S (55 tahun) Nasdem dan MS (49 tahun) Hanura. Sedangkan warga sipil yang ikut diamankan berinisial AA (49 tahun).
Foto: Keempat tersangka saat dihadirkan dalam rilis Polresta Padang (dok. Afdal/detikSumut)
Polisi mengamankan tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan, Mentawai, Sumatera Barat karena pesta sabu di sebuah hotel di Padang. Ketiga oknum anggota dewan itu diketahui sedang mengikuti orientasi atau Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 yang baru dilantik.
"Benar. Ada empat orang yang kita amankan. Tiga diantaranya anggota DPRD Mentawai," kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (21/9/2024).
Martadius menyebutkan, tiga anggota DPRD tersebut diamankan dari sebuah hotel, tempat berlangsungnya Bimtek tersebut, sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tiga anggota dewan, satu karyawan swasta juga turut diamankan. Ia merinci, tiga anggota DPRD tersebut, masing-masing berinisial M (51 tahun), S (55 tahun) dan MS (49 tahun). Sedangkan warga sipil yang ikut diamankan berinisial AA (49 tahun).
Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di suatu tempat. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan AA terlebih dahulu. Dari pengembangan, kemudian mengarah kepada tiga anggota DPRD yang sedang berada di sebuah hotel. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dan alat hisap bong.
Menurut Martadius, pihaknya kemudian melakukan tes urine kepada empat orang yang diamankan dan hasilnya positif narkoba jenis sabu.
"Masih terus kita dalami dan kembangkan," tambah Kasat.
Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang.
Tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai ditangkap karena pesta sabu di sebuah hotel. Ketiganya saat itu sedang mengikuti bimbingan teknis untuk anggota DPRD periode 2024-2029.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius menyebutkan, tiga anggota DPRD tersebut diamankan dari sebuah hotel, tempat berlangsungnya Bimtek tersebut, sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat dini hari.
"Benar. Ada empat orang yang kita amankan. Tiga di antaranya anggota DPRD Mentawai," kata Martadius saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (21/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tiga anggota dewan, satu karyawan swasta juga turut diamankan. Ia merinci, tiga anggota DPRD tersebut, masing-masing berinisial M (51 tahun), S (55 tahun) dan MS (49 tahun). Sedangkan warga sipil yang ikut diamankan berinisial AA (49 tahun).
Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di suatu tempat. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan AA terlebih dahulu. Dari pengembangan, kemudian mengarah kepada tiga anggota DPRD yang sedang berada di sebuah hotel. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dan alat hisap bong.
Menurut Martadius, pihaknya kemudian melakukan tes urine kepada empat orang yang diamankan dan hasilnya positif narkoba jenis sabu.
"Masih terus kita dalami dan kembangkan," tambah Kasat.
Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang.